Sukabumi, West Java Post
Forum Komunikasi Habaib dan Ulama Se – Sukabumi pada hari kamis, 31/07/25 kemarin menyambangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk berdialog dengan Komisi IV dan Komisi I di ruang Banmus gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam Audensi di gedung Banmus DPRD Kabupaten Sukabumi, Forum Komunikasi Habaib dan Ulama Se – Sukabumi menyampaikan aspirasi tentang beberapa hal kepada Komisi IV dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi demi menjaga kondusifitas antar Suku, Agama, dan komunitas keagamaan di kabupaten sukabumi.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Komunikasi Habaib dan Ulama Se – Sukabumi menyampaikan kepada para Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang berada di Komisi IV dan Komisi I agar kejadian gesekan antar Ormas Islam di Pemalang Jawa Tengah beberapa waktu lalu untuk dapat di jadikan antisipasi agar di sukabumi tidak terjadi bentrokan antar Ormas Islam yang di picu kesalah pahaman kedua belah pihak.
Dalam pertemuan audensi tersebut, Forum Komunikasi Habaib dan Ulama Se – Sukabumi menyampaikan aspirasi di dalam pertemuan tersebut yang di fokuskan untuk menjaga kondusifitas antar Ormas Islam khusus nya di Kabupaten Sukabumi.
Dalam audensi Forum Komunikasi Habaib dan Ulama keoada Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Hendra Purnama S.Si.,M.Si yang juga menerima kedatangan para Habaib dan Ulama, sebagai perwakilan dari Komisi IV juga menyampaikan beberapa poin untuk menjadi pengingat sebagai langkah yang harus di tempuh, yang mana di antara nya adalah,
1. Kesbangpol mengundang semua ketua ormas utk duduk bersama membahas komitmen utk menjaga kerukunan dan kondusifitas di kabupaten sukabumi ( dituangkan dalam.berita acara)
2. Polres di harapkan bekerja Speed Respons menindak lanjuti aduan masyarakat tentang permasalahan di atas untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas kabupatrn Sukabumi ( tertuang dalam.berita acara)
3. Ssbagai warga negara yang baik harus mengikuti undang undang yang berlaku tentang ormas, UU no 17 tahun 2013 di rubah dengan perppu no 2 tahun 2017 dan perppu tersebut disahkan menjadi UU no 16 tahun 2017 ( berisi tentang dasar hukum bagaimana ormas di bentuk persyaratan nya dan ormas dapat di bubarkan jika tidak sesuai dengan UU tersebut dan lain lain).
Hendra Purnama juga berpesan, kepada semua Pihak, baik para Ulama, Habaib, Tokoh Masyarakat, dan juga masyarakat Sukabumi agar tetap kondusif dan bisa menjaga kerukunan dengan norma saling menghormati kepada setiap individu maupun golongan agar tercipta kedamaian di kabupaten sukabumi.
Dalam pertemuan yang di gelar di Gedung Banmus DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, juga turut hadir dari perwakilan Polres Kabupaten Sukabumi, Kesra, Pol PP, dan Kesbangpol.
Dalam pertemuan antara Forum Komunikasi Habaib dan Ulama dengan DPRD Kabpaten Sukabumi, demi menjaga kondusifitas keamanan di kabupaten sukabumi, pada akhirnya tercipta penandatanganan kesepakatan bersama untuk menjaga kedamaian di kabupaten sukabumi. @red