Jakarta, West Java Post
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud selaku Ketua Kelompok Kerja Daerah Tim Pengendalian Inflasi Pusat mengatakan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, telah membentuk Tim Pengendalian Inflasi Nasional yang terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi (TPID Provinsi) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota (TPID Kabupaten/Kota). Tim inilah yang diharapkan dapat mengendalikan pergerakan inflasi Indonesia dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun.
Pada tahun yang sama, Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500.05-8135 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah yang mengatur mengenai tugas TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota yang mana dalam pelaksanaan tugas TPID dimaksud, Gubernur dan Bupati/Walikota diamanatkan untuk menyusun Peta Jalan dan Rencana Aksi penyelenggaraan pengendalian inflasi di daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah, dengan Strategi 4K yaitu mengupayakan Keterjangkauan Harga, menjaga Ketersediaan Pasokan, menjamin Kelancaran Distribusi dan meningkatkan Komunikasi yang Efektif.
Hal tersebut disampaikan Restuardy saat membuka Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi Tahun 2024, yang dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri langsung oleh 15 Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota terpilih selaku pelaksana harian TPID serta para Kepala Biro Bidang Perekonomian seluruh provinsi dan Kabag Ekonomi daerah terkait, pada Rabu (28/8/2024) di Hotel Grand Sahid Jakarta
Restuardy menambahkan tugas menjaga pergerakan inflasi menjadi tugas bersama, meskipun pemerintah daerah mempunyai peran sangat strategis dalam melihat dan menjaga stabilitas harga ratusan komoditas barang kebutuhan pokok pangan dan bahan penting yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pergerakan harga pangan inilah yang mempengaruhi inflasi pangan atau Volatile Food.
“Peran TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota menjadi semakin penting dalam pengendalian pergerakan inflasi di daerah. Untuk itu, sudah sewajarnya apabila pemerintah memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan Pemda sehingga menghasilkan outcome inflasi yang rendah dan stabil yang berada di kisaran 2,5% plus minus 1%,” terang Restuardy.
Pada kesempatan Rakorpusda dimaksud, Restuardy menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota peraih TPID Award 2024 yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rakornas Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan pada 14 Juni 2024 lalu atas perjuangannya mengendalikan inflasi di daerahnya.
Ucapan selamat disampaikan Restuardy kepada Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebagai peraih penghargaan TPID Award Kategori Provinsi Berkinerja terbaik.
Juga kepada Kota Pekanbaru, Kota Madiun, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bone, dan Kota Mataram sebagai peraih penghargaan TPID Award 2024 Kategori Kabupaten/Kota Berkinerja terbaik, yang diberikan kepada kabupaten/kota IHK.
Selanjutnya, ucapan selamat disampaikan kepada Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Boalemo, dan Lombok Barat sebagai peraih penghargaan TPID Award Kategori Kabupaten/Kota berprestasi yang diberikan kepada kabupaten/kota non IHK.
“Tidak lupa juga, saya sampaikan selamat kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota penerima Insentif Fiskal Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Periode Pertama yang diberikan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Keuangan pada 5 Agustus 2024 yang lalu,” imbuh Restuardy.
Menurut Restuardy, menjaga pergerakan inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Saat ini dan ke depan, pergerakan inflasi masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik tantangan yang terjadi di level global maupun tantangan dari dalam negeri sendiri, seperti adanya disparitas pasokan antarwaktu dan antarwilayah serta iklim dan perubahan cuaca yang sangat ekstrem seperti El Nino yang juga melanda Indonesia.
Kondisi tersebut telah menyebabkan kekeringan pada lahan-lahan pertanian di beberapa daerah sehingga menyebabkan gagalnya sebagian produksi pangan kita yang berdampak besar kepada penyesuaian harga komoditas.
“Kita telah melakukannya bersama-sama secara berkolaborasi, sejak 2016 hingga saat ini. Alhamdulillah, inflasi dapat kita kendalikan hingga berada pada sasaran inflasi tahun 2024,” jelas Restuardy.
Lebih lanjut, Restuardy menyampaikan tentang kondisi inflasi nasional yang dirilis BPS pada 1 Agustus yang lalu. Inflasi tahun ke tahun bulan Juli 2024 terjaga di kisaran 2,13 %, inflasi tahunan Juli 2024 ini lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya, dan bulan yang sama pada 2023. Kondisi yang baik ini merupakan capaian yang positif, hasil dari konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Meski inflasi nasional sudah berada di angka sasaran inflasi tahun 2024, Restuardy mengingatkan semua pihak agar tidak lengah dan tetap bisa menjaga inflasi yang rendah dan stabil.
Restuardy meminta secara khusus kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, baik daerah IHK maupun daerah non IHK yang inflasinya berada di sepuluh tertinggi atau di atas inflasi rata-rata nasional dan/atau di bawah rata nasional, agar segera melakukan langkah-langkah yang diarahkan Mendagri pada Rakor Pengendalian Inflasi yang dilaksanakan setiap Senin, khususnya upaya yang dilakukan terhadap tingginya harga pangan yang terjadi selama yang pada pekan kedua hingga pekan ketiga Agustus yang terjadi pada komoditas cabai rawit, cabai merah, dan minyak goreng.
Restuardy meminta daerah-daerah yang angka inflasinya berada di bawah angka 1,5% pun perlu melakukan upaya yang ditujukan untuk mendorong pergerakan perekonomian daerah lebih baik lagi.
Untuk penyelenggaraan inflasi tahun 2024, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar TPIP dan TPID secara berkolaborasi untuk melakukan Strategi Pengamanan Produksi dan Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok.
Pertama, memperkuat produksi pangan melalui optimalisasi pemanfaatan infrastruktur pengairan untuk antisipasi dampak perubahan iklim.
Kedua, mengakselerasi penerapan teknologi berbasis riset dalam mendukung digitalisasi pertanian (smart agriculture).
Ketiga, mendorong investasi untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
Keempat, memutakhirkan sistem dan infrastruktur logistik terintegrasi guna mendukung kelancaran distribusi dan efisiensi rantai pasok antardaerah.
Kelima, memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga di tingkat pusat dan daerah guna mendukung upaya pengendalian inflasi.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut, Kelompok Kerja Daerah telah merumuskan ada 8 (delapan) isu yang harus ditindaklanjuti, yaitu: 1) Infrastruktur Irigasi Pertanian; 2) Penelitian Pengembangan Pertanian/Inovasi Pertanian; 3) Alih Fungsi Lahan Pertanian; 4) Hilirisasi Produk Pertanian; 5) Integrasi Transportasi untuk Peningkatan Konektivitas; 6) Penguatan Sinergi dan Koordinasi; 7) Kerjasama Antar Daerah (KAD); dan 8) Penyediaan Data Pangan/Neraca Pangan.
“Bapak, Ibu peserta Rakor yang kami hormati, delapan isu arahan Presiden RI tersebut telah dikelompokkan menjadi empat isu utama dalam pengendalian inflasi, yaitu Anomali Cuaca, Alih Fungsi Lahan, Konektivitas Logistik Pangan, dan Neraca Pangan Daerah. Dari keempat isu utama tersebut, agar menjadi perhatian pemerintah daerah terkait langkah langkah yang harus dilakukan dalam mengendalikan inflasi pada tahun 2024-2025,” kata Restuardy
Pada akhir sambutannya, Restuardy Daud mengajak TPIP serta TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota untuk tetap bersinergi dan berkolaborasi serta meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang efektif guna menggiring ekspektasi masyarakat dan mencapai target Inflasi nasional tahun 2024 sebesar 2,5 % plus minus 1 %. @Tio