KHASANAH ISLAM
Oleh : Ustadz Wawan Juanda SH ( Ketua DPRD Kota Sukabumi )
Assalamualaikum Wr. Wb
Dalam Puasa Ramadhan ini, kali ini kita akan membahas tentang pengertian Qadha, Fidyah, dan Kafarat Shaum Ramadhan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
شَهْرُ رَمَضَا نَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰ نُ هُدًى لِّلنَّا سِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَا لْفُرْقَا نِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِکُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِکُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُکْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ وَلَعَلَّکُمْ تَشْكُرُوْنَ
syahru romadhoonallaziii ungzila fiihil-qur-aanu hudal lin-naasi wa bayyinaatim minal-hudaa wal-furqoon, fa mang syahida mingkumusy-syahro falyashum-h, wa mang kaana mariidhon au ‘alaa safaring fa ‘iddatum min ayyaamin ukhor, yuriidullohu bikumul-yusro wa laa yuriidu bikumul-‘usro wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirulloha ‘alaa maa hadaakum wa la’allakum tasykuruun
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185).
Dalam masalah puasa, ada masalah qadha, fidyah dan kafarat. Bagaimana pemahamannya?
Kita bahas dahulu apa beda ketiganya.
Qadha adalah mengganti hutang puasa dengan puasa di kemudian hari.
Fidyah, adalah mengganti hutang puasa dengan memberi makan untuk orang miskin.
Kafarat adalah Menebus pelanggaran membatalkan puasa dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan syariat.
Beda fidyah dengan kafarat adalah; Fidyah menebus puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i, maksudnya memang boleh berbuka.
Sedangkan kafarat adalah menebus puasa yang batal karena pelanggaran puasa.
Qadha puasa berlaku bagi mereka yang meninggalkan puasa dan dikemudian hari masih memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa.
Misalnya karena sakit atau safar, haid, nifas atau alasan lain selain sakit dan safar sehingga seseorang tidak dapat berpuasa.
Waktu qadha bersifat luas hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
Namun semakin cepat diqadha, lebih baik. Bahkan sebagian ulama berpendapat qadha puasa dahulu sebelum puasa sunah Syawal.
Sebagian lainnya menganggap tidak mengapa sebaliknya.
Jika Ramadhan berikutnya dia belum juga mengqadha hutang puasanya tanpa alasan jelas, yang paling utama dia mohn ampun atas kelalaiannya. Berikutnya dia harus tetap mengqadha puasa Ramadan sebelumnya
Fidyah adalah memberi makanan pokok satu mud kepada fakir miskin, jumlahnya 1 kg kurang sedikit, untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Tapi jika sebabnya bukan kelalaian, karena kondisi dia tidak sempat qadha selama setahun itu, maka tidak dianggap lalai, cukup dia mengqadha.
Bagaimana kalau jumlah harinya tidak diketahui pasti?
Dikira-kira saja yang lebih dekat dengan keyakinan.
Bagaimana jika sengaja tidak puasa tanpa alasan syar’i?
Yang paling utama adalah bertaubat, karena hal tersebut dosa besar.
Dia harus qadha puasanya. Selain itu dia pun harus bayar kafarat jika puasa yang dia tinggalkan belum diqadha setelahh melewati Romadan berikutnya.
Fidyah dalam hal puasa berlaku bagi mereka yang tidak kuat berpuasa dan tidak lagi memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa di hari lainnya.
Yang umum disebutkan dalam golongan ini adalah orang tua renta yang sudah tak mampu berpuasa, juga orang sakit yang tak ada harapan sembuh. Caranya adalah dengan memberikan makanan pokok sejumlah hari yang dia tinggalkan.
Firman Allah SWt :
أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٤
(yaitu) dalam beberapa hariyang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 184).
Para ulama berbeda pendapt terkait takaran yang harus dikeluarkan sbg fidyah.
Ada yang mengatakan satu mud, setengah sha atau satu sha.
Perlu diingat 1 sha itu adalah 4 raupan kedua tangan orang dewasa.Jika, 1 raupan kedua tangan itu disebut 1 mud.
Jadi 1 sha adalah 4 mud. Maka 1 sha itu kisarannya 3 kg, setengah sha itu 1,5 kg, 1 mud itu 1 kg kurang.
Banyak ulama yang memakai pendapat setengah sha dalam masalah ini.
Fidyah juga dapat dilakukan dengan menghidangkan menu lengkap siap dimakan kepada sejumlah orang sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Yang sering ditanyakan dalam masalah ini adalah apakah wanita hamil dn menyusui yang tidak berpuasa, membayar qadha atau fidyah?
Yang perlu diketahui, wanita hamil dan menyusui tidak langsung boleh tidak berpuasa jika dia merasa kuat berpuasa dan tidak khawatir dengan anaknya.
Tapi jika wanita hamil/menyusui merasa lemah, atau khawatir berdampak buruk bagi janin/bayinya jika dia berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa.
Jika wanita hamil/menyusui tidak puasa Romadan, bagaimana menggantinya, apakah qadha atau fidyah?
Dalam perkara ini para ulama berbeda pendapat sejak dulu hingga sekarang.
Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita hamil/menyusui yang tidak berpuasa, dia harus qadha di bulan lainnya sejumlah hari yang ditinggalkan.
Bahkan ada yang berpendapat, selain qadha juga harus mmbayar fidyah.
Namun sebagian ulama berpendapat cukup qadha saja.
Secara umum, jumhur ulama berpendapat bahwa wanita hamil/menyusui diserupakan dengan orang sakit yang ada harapan sembuh.
Maka, kalau mereka diharuskan qadha, wanita hamil/menyusui juga diharuskan qadha.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita hamil/menyusui yang tidak berpuasa cukup membayar fidyah saja.
Pendapat ini bersumber dari Ibnu Abbas dn Ibnu Umar yang memasukkan wanita hamil/menyusui dlm kelompok orang tua renta yang tak kuat puasa.
Membayar fidyah cukup memiliki landasan kuat, namun mengqadha puasa lebih hati-hati.
Kafarat dalam puasa. Seperti telah disampaikan, kafarat adalah untuk puasa yang batal karena pelanggaran.
Dalam hal ini berlaku bagi mereka yang berjimak di siang hari Romadan saat meraka berpuasa.
Disebutkan dalam hadits muttafaq alaih ada seorang shahabat yang berjimak di siang hari Romadan, maka Nabi suruh dia bayar kafarat.
Kafaratnya adalah, merdekakan budak. Jika tidak ada, puasa 2 bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, beri makan 60 orang miskin. Itupun diiringi taubat atas kemaksiatannya juga qadha hari itu yang batal puasanya.
Puasa 2 bulan harus berturut-turut. Jika batal sehari, maka tidak berlaku.
Tapi jika ada uzur, seperti haidh atau sakit misalnya, maka dapat diteruskan.
Jika tak mampu berpuasa, maka beri makan 60 orang miskin.
Caranya sama dengan fidyah yang telah dijelaskan.
Bagaimana jika berjimak di siang hari Romadan saat uzur berpuasa, seperti saat safar?
Tidak kena kafarat, tapi harus qadha puasa hari itu. Yang terkena kafarat, suami isteri jika keduanya melakukan suka sama suka.
Lain halnya jika isteri dipaksa.
Jika bercumbu saja hingga keluar mani atau masturbasi hingga keluar mani, tidak kena kafarat.
Tapi puasanya batal dan harus qadha. Qadhanya di luar Romadan, seperti biasa, sesuai jumlah hari yang dia tinggalkan. Tentu diiringi taubat karena kelalaiannya.
Satu lagi dalam bab qadha, jika seseorang sebelum qadha puasanya keburu meninggal, apa yang dilakukan?
Jika seseorang meninggal sebelum sempat mengqadha puasanya, ada dua kemungkinan.
Dia belum sempat mengqadha karena uzur syar’i. Misalnya, bulan Romadan haid, setelah ramadan sakit, lalu meninggal atau tidak puasa karena sakit yang diperkirakan sembuh. Ternyata sehabis Romadan terus sakitnya hingga wafat.
Orang seperti ini tidak ada kewajiban apa-apa, juga bagi kerabatnya. Karena dia tidak puasa dan tidak qadha karena uzur.
Kondisi kedua, jika seseorang dlm keadaan mampu mengqadha puasanya setelah ramadan, namun dia tunda-tunda hingga keburu wafat.
Untuk orang dengan kondisi ini, sebagian ulama berpendapat bayar fidyah, sebagian lainnya berpendapat agar kerabatnya mengqadha puasa untuknya.
Yang cukup kuat adalah mengqadha puasanya oleh para kerabatnya, sejumlah hari yang ditinggalkan.
Karena ada hadits dalam masalah ini, yaitu “Siapa yang meninggal tapi punya kewajiban puasa, maka keluarganya puasa untuknya.”
( muttafaq alaih)
Juga ada hadits riwayat Muslim, Rosulullah saw memerintahkan seorang anak untuk mengqadha puasa ibunya.
Jika hari puasanya banyak, caranya dapat dibagi di antara kerabatnya, lalu mereka berpuasa untuk mengqadha puasa orang tersebut.
Bagaimana jika berjimak di siang hari Ramadan saat uzur berpuasa, seperti saat safar?
Tidak kena kafarat, tapi harus qadha puasa hari itu. Yang terkena kafarat, suami isteri jika keduanya melakukan suka sama suka.
Jika bercumbu hingga keluar mani atau masturbasi hingga keluar mani, tidak kena kafarat Tapi puasanya batal dan harus qadha.
Semoga Alloh mengampuni kesalahan dan dosa-dosa kita karena lalai berpuasa.
Semoga kita diberikan kesehatan kekuatan keselamatan dan rizki yang luas dan berkah
Jangan lupa sedekah
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ
“Maha suci Engkau ya Alloh, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu”.








