Sukabumi, West Java Post
Rekomendasi Panja yang di layangkan DPRD Kota Sukabumi kepada Walikota Sukabumi yang di keluarkan pada tanggal 24 Desember 2025 lalu, sampai saat ini, menurut Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda SH, belum ada kejelasan yang Subtantif dari Walikota Sukabumi akan tindak lanjut Rekomendasi hasil panja yang di keluarkan oleh DPRD Kota Sukabumi.
Dalam wawancara di selah demonstrasi Mahasiswa GMNI kemarin, 20/01/26, Wawan Juanda SH merespon tuntutan para Demonstran Mahasiswa yang tergabung di GMNI sukabumi, dimana tuntutan Mahasiswa GMNI yang salah satunya adalah menyikapi terkait TKPP dan rangkap jabatan, Mahasiswa Sukabumi yang tergabung di GMNI meminta agar Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mendesak Walikota agar segera menindaklanjuti salah satunya perihal TKPP yang pada sebelumnya telah di keluarkan lewat rekomendasi Panja DPRD Kota Sukabumi yang di layangkan pada desember 2025 lalu agar segera ada kepastian.
Wawan Juanda mengatakan, perihal demonstrasi mahasiswa hari ini, mengenai TKPP, memang kita pada tanggal 24 Desember 2025 lalu sudah mengeluarkan Rekomendasi Panja DPRD Kota Sukabumi yang mana dalam rekomendasi tersebut bahwa perihal Wakaf dan TKPP agar segera di revisi oleh Walikota dan segera mengganti yang sesuai dengan prosedur hukum perundang – undangan Negara Republik Indonesia, agar segala kebijakan yang di keluarkan tidak menabrak aturan.
Wawan menambahkan, Rekomendasi Panja DPRD yang di keluarkan oleh DPRD yang di tujukan kepada Walikota, terhitung dari tanggal 24 Desember 2025 kemarin, sekarang sudah memasuki tanggal 20 bulan januari 2026 ini, Walikota belum memberikan jawaban secara konkrit signifikan serta di tindaklanjuti dengan tindakan nyata akan Rekomendasi Panja yang di layangkan oleh DPRD Kota Sukabumi. Maka sesuai pandangan kemarin pada saat konfrensi pers 24 desember 2025 lalu, kami meminta agar dalam waktu satu bulan perihal rekomendasi panja DPRD ini dapat clear dan segera di benahkan oleh walikota, namun sampai dengan saat ini sudah hampir mau satu bulan, semua masih abu – abu. Maka saya selaku Ketua DPRD mengultimatum memberi waktu 4 ( empat ) hari agar Walikota dapat menyelesaikan Rekomendasi Panja DPRD yang di keluarkan pada 24 Desember 2025 lalu. Bila Walikota masih bersikap pasif mengenai Rekomendasi panja DPRD, maka DPRD akan mengumpulkan semua Fraksi untuk menggunakan hak interplasi atau bahkan hak angket bila Walikota mengabaikan Rekomendasi Panja DPRD yang di keluarkan pada 24 Desember 2025 lalu ujar Wawan Juanda. @red








