DPRD Kota Sukabumi tekankan Pemkot tanggal 6 Februari harus ada tindakan konkrit terkait Panja Wakaf dan TKKP

Sukabumi, West Java Post

DPRD Kota Sukabumi, melalui Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda SH, pada kamis, 29/01/26 memberikan Statement di hadapan Media, bahwa mengenai tindak lanjut Rekomendasi Panja Wakaf dan TKPP yang di layangkan pada 24/12/26 dengan tujuan Walikota Sukabumi, Walikota Sukabumi melalui Pemkot Sukabumi, khusus nya kepada Inspektorat Kota Sukabumi harus bisa memberikan jawaban yang signifikan terhadap rekomendasi DPRD terkait panja wakaf dan TKPP yang telah di layangkan sebulan lebih yang lalu.

Wawan Juanda menjelaskan, sebelumnya kami dari DPRD sudah menggelar rapat pada rabu kemarin, 28/01/26, dengan mengundang para ketua fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD ( AKD ), yang mana dalam rapat tersebut membahas khusus mengenai persoalan wakaf dan TKPP, yang mana kita sepakat bahwa persoalan wakaf dan TKPP ini harus segera di tindak lanjuti secara serius dan bertanggung jawab. Wawan menambahkan, DPRD saat ini masih menunggu hasil kerja Investigasi Inspektorat yang di janjikan Pemkot Sukabumi akan rampung 06 Februari 2026. Hasil dari investigasi Inspektorat ini sangat kita tunggu, karena untuk menjadi bahan dasar DPRD dalam menentukan langkah sebagai bagian dari bentuk pengawasan.

Lamban nya Pemkot Sukabumi dalam menanggapi Rekomendasi DPRD perihal Panja Wakaf dan TKPP yang di layangkan sebulan lebih itu di sesalkan oleh DPRD Kota Sukabumi melalui Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda. Wawan mengatakan, seharus nya, begitu surat rekomendasi DPRD perihal panja wakaf dan TKPP yang di layangkan pada 24 desember 2025 lalu, Pemkot seharus nya cepat merespons, ini yang terjadi, surat tugas Inspektorat keluar pada tanggal 11 januari 2026 atau dua minggu lebih setelah surat rekomendasi Panja Wakaf & TKPP DPRD Kota Sukabumi di layangkan pada 24/12/25 yang lalu. @red

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *