DPRD Kota Sukabumi keluarkan Kejutan Kado Akhir Tahun kepada Walikota Sukabumi perihal Panja Wakaf & TKKP

Sukabumi, West Java Post

Konferensi Pers DPRD Kota Sukabumi perihal Rekomendasi DPRD Kota Sukabumi terhadap dua Panja, yaitu Panja Wakaf dan Panja TKKP yang memanas di tahun 2025 belakangan ini, di menjelang akhir penutup Tahun 2025, tepat nya di Hari Rabu, 24/12/25, Konferensi Pers DPRD Kota Sukabumi yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi memaparkan tentang isi Rekomendasi DPRD Kota Sukabumi terhadap dua panja, yaitu panja wakaf dan panja TKKP yang selama ini menjadi isu panas di kota sukabumi. Menyikapi keluhan masyarakat, melalui Panja wakaf dan TKKP yang di bentuk DPRD Kota Sukabumi membuat keterangan pers akan surat rekomendasi kedua panja tersebut yang nanti nya surat tersebut akan di tujukan kepada Walikota Sukabumi Ayep Zaki. Rekomendasi Panja Wakaf dan TKKP yang di tetapkan oleh DPRD Kota Sukabumi lewat Rekomendasi untuk ditujukan kepada walikota sukabumi, menjadi kejutan akhir tahun 2025 yang di keluarkan DPRD Kota Sukabumi terhadap walikota sukabumi.

Dalam Konferensi Pers yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda SH, Wawan Juanda menyampaikan keterangan pers nya di hadapan puluhan insan media yang hadir baik dari media cetak maupun elektronik, yang mana di dalam konferensi pers tersebut Wawan Juanda berucap,

Video Konferensi Pers Perihal Panja Wakaf & TKKP di Gedung DPRD Kota Sukabumi

” Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat allah
swt, karena atas rahmat dan karunia-nya, pada hari ini kita dapat
bersilaturrohim kembali dalam rangka siaran pres atau Konferensi Pers
untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik yakni hasil
rekomendasi DPRD atas sejumlah kebijakan wali kota sukabumi yang
cukup menjadi perhatian publik selama ini, yakni perihal wakaf dan
TKPP.
Perlu kami sampaikan pula bahwa 2 (dua) panja yang pernah
dibentuk oleh gabungan pimpinan fraksi dan pimpinan AKD sudah
kami bubarkan beberapa pekan lalu. Selanjutnya pada forum rapat
pimpinan fraksi dan pimpinan AKD menyepakati untuk memberikan
rekomendasi DPRD yang disusun berdasarkan ringkasan eksekutif
laporan panja yang akan disampaikan pada kesempatan ini.
Rekomendasi ini merupakan hasil kerja DPRD melalui panja yang telah
melakukan kajian mendalam, memanggil berbagai pihak terkait, serta
menelaah aspek hukum, tata kelola pemerintahan, dan kepentingan publik.

Kami menegaskan bahwa rekomendasi DPRD bukan untuk
menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk
koreksi, penguatan, dan peneguhan prinsip good governance, agar
setiap kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum,
akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat kota sukabumi.
Kepada rekan-rekan media, kami berharap penyampaian rekomendasi
ini dapat dikawal secara proporsional, berimbang, dan edukatif,
sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak
menimbulkan kesalahpahaman.
Baiklah rekan-rekan media yg kami hormati inilah rekomendasi DPRD
atas kebijakan walikota mengenai wakaf :
1. Program wakaf uang adalah perbuatan hukum dalam islam
yaitu menahan harta benda milik seseorang [wakif] untuk
diserahkan manfaatnya bagi kepentingan umum/sosial
keagamaan secara terus menerus dimana hukumnya adalah
bersifat jawaz. Sehingga DPRD kota sukabumi mendukung
program wakaf uang selama pelaksanaannya dilakukan secara
professional dan tidak ada konflik kepentingan.
2. Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian panitia kerja wakaf,
DPRD kota sukabumi merekomendasikan pemerintah daerah
dalam hal ini wali kota melakukan pembatalan/pencabutan :
a. Kesepakatan bersama antara pemerintah daerah kota
sukabumi dan yayasan pembina pendidikan doa bangsa
tentang wakaf dana abadi kota sukabumi dengan nomor :
PU.01.03/04/I/8/PEM/TKKSD/2025
DAN
NOMOR 054/K.B/YPPDB/III/2025 tertanggal 27 maret 2025.
b. Perjanjian kerja sama (PKS) dengan yayasan pembina
pendidikan doa bangsa tentang wakaf dana abadi kota
sukabumi
dengan
nomor
:
PU.01.03/05/I/8/PEM/TKKSD/2025 DAN NOMOR :
055/PKS/YPPDB/III/2025 tertanggal 27 maret 2025.
Dan melakukan penghentian seluruh kegiatan, program, dan
aktivitas yang merupakan turunan dari kesepakatan bersama
dan perjanjian kerjasama tersebut.
3. Dikarenakan putusnya perjanjian kerja sama antara pemerintah
daerah dengan YPPDB, maka dana wakaf uang yang telah
terhimpun harus tetap utuh dan tidak mengalami pengurangan
dalam bentuk apapun. Selanjutnya dana yang sudah terkumpul
oleh pihak YPPDB harus dialihkan kepada BWI atau konsorsium
wakaf yang sesuai dengan regulasi yang sudah
dibuat/ditetapkan.
4. DPRD kota sukabumi mendorong pemerintah daerah untuk
mempersiapkan badan wakaf indonesia kota sukabumi sebagai
penyelenggara wakaf/nazir.
5. DPRD kota sukabumi menilai bahwa program wakaf uang tidak
boleh dilaksanakan tanpa dasar regulasi yang sah, dan apabila
kelak dijalankan, tidak diperkenankan memberikan hak
istimewa kepada satu lembaga nazir tertentu, melainkan harus
melibatkan seluruh nazir wakaf di bawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia ( BWI ).

Selanjutnya terkait rekomendasi DPRD Kota Sukabumi mengenai Tim
Komunikasi Percepatan Pembangunan dan Rangkap Jabatan yaitu:
1. DPRD Kota Sukabumi meminta Pemerintah Daerah segera
mengevaluasi Keputusan Walikota Sukabumi Nomor :
188.45/196-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan Tim
Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dengan alasan
dasar hukum pembentukannya lemah. Proses evaluasi harus
diawali dengan penerbitan Peraturan Walikota yang mengatur
secara rinci kedudukan, tugas, dan wewenang TKPP agar dalam
pelaksanaannya tidak tumpang tindih dengan kewenangan
organisasi perangkat daerah yang sudah berjalan di lingkungan
Pemda Kota Sukabumi.
2. DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan pencabutan dan segera
merevisi Keputusan Walikota Sukabumi Nomor : 188.45/57-
RSUD/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Susunan Dewan
Pengawas UOBK RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi dikarenakan
adanya potensi pelanggaran Maladministrasi terhadap
Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD). Dugaan pelanggaran ini terkait pengangkatan
Ketua Dewan Pengawas atas nama H. Ubaydillah yang terbukti
tidak memenuhi persyaratan usia.
3. DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan pihak Inspektorat
Wilayah Kota Sukabumi segera melakukan evaluasi dan langkah –
langkah yang diperlukan secara mendalam dalam rangka
penyelamatan keuangan daerah terkait adanya dugaan
maladministrasi, rangkap jabatan dan penggunaan dana APBD untuk honorarium Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan
(TKPP), Dewan Pengawas UOBK RSUD Syamsudin, Pelaksana
Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirta Bumi Wibawa,
serta Staf Dewan Pengawas BPR Kota Sukabumi
4. DPRD Kota Sukabumi meminta kepada Walikota Sukabumi untuk
segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini sesuai dengan
ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku agar Sinergitas
anatara Eksekutif dan Legislatif tetap terjaga dengan baik.
5. DPRD Kota Sukabumi bekerja secara profesional dan akan terus
mengawasi dan memberikan saran serta masukan yang bersifat
konstruktif sebagai bagian dari mekansisme chek and balance
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
DPRD Kota Sukabumi berharap kedua rekomendasi mengenai Wakaf
dan TKPP ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius dan tepat
waktu sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan persoalan pada
tahap pengawasan awal, sebelum DPRD mempertimbangkan
penggunaan instrumen pengawasan lanjutan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk kebijakan
Demikian kiranya rekan-rekan media yang bisa kami sampaikan.
Akhir kata, DPRD kota sukabumi tetap berkomitmen tetap menjadi
mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah daerah, demi
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. @red

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *