Anggota DPRD Kota Sukabumi Abdul Kohar Dorong Walikota Gunakan BWI dalam Pengelolaan Wakaf

Sukabumi, West Java Post

Anggota DPRD Kota Sukabumi Abdul Kohar S.Sos.I.,MM, dalam pemikirannya menyarankan agar Walikota Sukabumi menggunakan Dana Badan Wakaf Indonesia dalam pengelolaan Uang Wakaf.

Menurut Abdul Kohar, Wakaf merupakan sistem Islam yang solutif dan luar biasa ketika dikelola dengan baik dan benar.

banyak yang bilang Dana Wakaf adalah “Macan tidurnya sistem keuangan Islam”, karena sudah terbukti di beberapa negara atau daerah yang konsen dalam mengelola wakaf bisa melejitkan Aset dan berdampak positif pada kemaslahatan orang banyak. Dan pengelolaan Dana Wakaf itu sendiri bila dikelola dengan benar dalam konteks tujuan untuk membangun ekonomi pastinya akan dapat terwujud dalam khaidah Ekonomi Mandiri.

Abdul Kohar menjelaskan dalam regulasi pengelolaan Wakaf sudah di atur di dalam Undang – undang Perwakafan.
Berikut Regulasi Wakaf di Indonesia

1. UU no.41 tahun 2004

2. PP no. 42 tahun 2006

3. PP no.25 tahun 2018 tentang perubahan PP no.42

4. Peraturan Menteri no.4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang

5. Peraturan BWI no. 1 tahun 2020

Merujuk pada regulasi di atas jelas ini sangat berdasar dan memiliki landasan yang kuat, tinggal bagaimana ditataran teknis, agar bisa dijalankan dan di aplikasikan dengan baik dan sesuai regulasi yang ada.

Untuk di Kota Sukabumi, apa yang digulirkan tentang pokok pikiran dalam pengelolaan Wakaf dari pak Wali & Wakil terpilih, saya kira sah-sah saja dan apalagi ketika itikad ini untuk mensejahterakan masyarakat. Saya kira perlu kita apresiasi dan support, tinggal bagaimana teknis dan pengelolaannya secara baik dan benar.
ketika yang menjalankan pemerintah dalam hal ini negara maka sejatinya lembaga yang digunakan juga institusi negara terkait bab Wakaf kita punya  Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan pengawasan pengelolaan nya tentu melibatkan BPK, KPK, dan pihak terkait lainnya.

Nah bagaimana ketika Negara, misal dalam hal ini Walikota menggunakan Yayasan Doa Bangsa / Institusi swasta, yang dalam waktu bersamaan Walikota terlibat dalam lembaga tersebut sebut saja sebagai pendiri, Ini yang sedang kita kaji bersama. Jadi akan menjadi catatan, pengelolaan Dana Wakaf jelas untuk kemaslahatan rakyat banyak, dan memastikan wakaf menjadi aset Pemda yang dapat di pantau sesuai regulasi nya yang benar ujar Abdul Kohar. @red

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *