Sukabumi, West Java Post
Program BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan Penerima Upah ) yang di dukung Gubernur Jawa Barat yang mana pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan Penerima Upah ) diperuntukan bagi warga masyarakat yang tidak bekerja seperti karyawan pabrik atau Pegawai lainnya, namun para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan Penerima Upah ) yang di dorong Gubernur Jawa Barat tersebut mempunyai hak yang sama seperti BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Pabrik atau pegawai lainnya, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan santunan kematian, serta jaminan beasiswa untuk ahli waris pemegang BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan Penerima Upah ).

Foto : antusias warga Desa Perbawati mengikuti program BPJS BPU
Program BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan Penerima Upah ) yang di dorong oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bertujuan agar masyarakat yang tidak berstatus bekerja bisa mempunyai hak jaminan dari Pemerintah, khusus nya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal untuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan beasiswa untuk ahli waris pemegang BPJS Ketenagakerjaan BPU yang di dorong oleh Gubernur Jawa Barat.
Kepala Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi Ruhyat Iskandar saat di wawancara mengenai program Gubernur Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan Penerima Upah ) mengatakan, program ini sejati nya baik dan bagus untuk masyarakat, karena program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang bukan pegawai tentang perihal jaminan kecelakaan, seperti tukang ojek mengalami kecelakaan, atau tukang bangunan yang mengalami kecelakaan, ataupun petani yang juga mengalami kecelakaan pada saat bertani, juga ada jaminan uang kematian, serta beasiswa bagi ahli waris pemegang kartu BPJS Non – Ketenagakerjaan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ketika di tanya mengenai biaya iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan Penerima Upah ) yang di dorong Gubernur Jawa Barat, Ruhyat Iskandar mengatakan, untuk setoran ke BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan Penerima Upah ) Program Gubernur Jawa Barat ini sebesar Rp. 16.800,- Rupiah belum dengan biaya admin setoran di tempat penyedia setoran tunai. Dan untuk tiga bulan pertama, pembiayaan iuran bulanan di cover oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun untuk iuran kedepan nya di bayarkan oleh pemegang kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan Penerima Upah ). dan untuk sementara ini, Alhamdulillah, ada 61 ( Enam Puluh Satu ) warga masyarakat Desa Perbawati yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, Harapan kedepan nya, Kepala Desa Perbawati Ruhyat Iskandar berharap kedepannya warga masyarakat, khusus nya warga masyarakat Desa Perbawati dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan BPU yang di dorong Gubernur Jawa Barat sehingga nanti nya bisa bermanfaat dan menguntungkan bagi warga masyarakat sendiri. @red









