Sukabumi, West Java Post
Acara Coffe Morning yang di inisiasi oleh Walikota Sukabumi beserta Ketua DPRD Kota Sukabumi di Rumah Dinas Walikota Sukabumi menjadi ajang silaturahmi kesinambungan antara pejabat Eksekutif dan legislatif Kota Sukabumi dalam menuangkan ide pikiran bersama untuk kemajuan kota sukabumi kedepannya.
Dalam ajang silaturahmi yang di kemas dalam tema Coffe Morning tersebut membahas beberapa hal yang berkembang di kota sukabumi, seperti dalam keterangan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda SH atau yang akrab disapa Kang Wanju menyampaikan kepada Media bahwa Kegiatan Coffee Moorning yang diselenggarakan tadi pagi, Minggu, 13/04/25, di rumah dinas Walikota Sukabumi adalah dalam rangka Silaturahmi Halal bihalal antara Kepala daerah dengan DPRD karena suasana masih Idul Fitri 1446 H dan juga dalam rangka membangun Komunikasi yg intens secara nonformal.
Kedua belah pihak sepakat acara ini sangat baik dan bisa dilakukan secara reguler continue kedepannya.
Dalam acara Coffee moorning tadi juga sempat diskusi permasalahan Kota Sukabumi dan program – program pembangunan kedepan dalam mewujudkan Kota sukabumi yang bercahaya.
Tidak bisa dipungkiri ketika media menanyakan seputar ketegangan antara DPRD Kota Sukabumi dengan Walikota Sukabumi akhir – akhir ini terutama atas isu Video Walikota yg viral mengenai ketidaknormalan masalah laporan PAD tahun – tahun sebelumnya, Hal itu diluruskan oleh Walikota kepada media bahwa Video viral tersebut sebenarnya tidak sama sekali bersifat politis. Beliau sangat menghargai pemerintah sebelumnya, beliau hanya ingin menaikkan lagi nilai PAD berlipat – lipat dengan pendekatan khusus kepada Pelaku Usaha atau Objek Pajak agar mereka melaporkan omzet hasil usahanya dengan jujur dan objektif.
Sebab beliau yakin sekali potensi PAD dari PBJT ( Pajak Barang dan Jasa tertentu) salah satunya dari sektor Restoran itu besar sekali. Walikota yakin sekali sebab beliau juga berlatar belakang seorang Pengusaha yg bisa menghitung bahwa tidak mungkin pelaporan omzet itu hanya sekian saja.
Sebagaimana program Walikota Sukabumi untuk menormalisasi penerimaan PAD, pada sektor pajak daerah salah satunya adalah dilakukan upaya normalisasi terhadap Pelaporan Omzet oleh Pelaku Usaha / Kegiatan Objek Pajak PBJT secara Self Assesment ( PENGAKUAN/PENILAIAN DIRI SENDIRI ATAS OMZET USAHA YANG DILAPORKAN UNTUK DASAR PENETAPAN PAJAK DAERAH ) terhadap sistem pajak daerah.
Sesuai dengan UU nomor 1/2022 pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) bahwasanya jenis pajak PBJT jenis dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Secara detail, kegiatan seperti menghitung, memperhitungkan, membayar, hingga melaporkan pembayaran tersebut dilakukan secara aktif oleh wajib pajak.
Dengan kata lain, upaya normalisasi yang dilakukan adalah dengan menggali kejujuran serta objektivitas pelaku usaha/kegiatan untuk melaporkan omzet usahanya sebagai dasar penetapan pajak daerah ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi yang senada dengan Walikota Sukabumi disampaikan kepada awak media. @red