Pandangan Abdul Kohar, Hasil Musrenbang harus Menjadi Pengawalan Serius Pejabat Legislatif sebagai Perwakilan Rakyat

Sukabumi, West Java Post

Dasar pelaksanaan Musrenbang yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam Pasal 1 ayat (21) menyatakan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional yang sifatnya bottom up

Bootom up, berfokus pada mendengarkan aspirasi, kebutuhan, dan usulan dari tingkat bawah yang dilanjutkan ke tingkat atas dan ini sangat efektip mengingat yang mengajukan adalah mereka sebagai subjek pengguna yang tahu persis akar masalah di lingkungannya

Dalam Musrenbang hadir Camat, Lurah, forum ketua RT/RW, Dinas terkait, Anggota DPRD, TNI/POLRI dan tokoh masyarakat artinya forum ini telah terwakili oleh semua elemen penting sebagai organ masyarakat, sehinga keputusan pun tentu sangat representatif dan elegan

Rencana pembangunan yang diawali dari rempug tingkat RW dalam menentukan skala prioritas kemudian diplenokan ditingakat kelurahan, lanjut kecamatan dan dibumbuhi tanda tangan Camat, Lurah, Ketua LPM dan Forum RT/RW tentu memiliki kekuatan hukum yang kuat serta memiliki bargining politik yang strategis

Namun sangat ironis ketika keseriusan yang mereka lakukan berbuah simalakama ketika banyak dari yang mereka usulkan tidak direalisasikan wali kota dan tentunya dinas terkait, semisal ada satu program normalisasi kali di kelurahan Gunung Puyuh 12 kali pengajuan tidak pernah digubris, demikian juga di kelurahan lain, sehingga muncul guyonan bahwa Musrenbang hanya sebatas dagelan ceremonial dan ajang PHP warga oleh pemerintah

Setelah mengikuti kegiatan Musrenbang di lima kelurahan (Gunung Puyuh, Karamat, Sriwidari, Karang Tengah dan Sukakarya) saya menyadari dan merasakan atmosfir batin warga ketika mereka berharap realisasi apa yang mereka usulkan prihal pembangunan di lingkungannya, kita benar-benar hadir bersama simpul-simpul tokoh yang bersentuhan langsung dengan urusan rakyat, mereka yang memahami betul persoalan dan kebutuhan prioritas di lingkungannya, maka sejatinya semua pihak terlebih wali kota, dinas hadir di tengah-tengah mereka agar lebih tersadarkan dan bisa meraba batin rakyat

Koreksi terhadap Musrenbang bagi saya pribadi ada pada ketidaktransparanan dan kejujuran pemerintah prihal ketersediaan anggaran bagi mereka, istilah keterbatasan anggaran ibarat kata yang penuh harap bagi rakyat padahal mungkin saja makna terbatas sangat minim bahkan tidak ada atau sebuah kata untuk melindungi oleh sebab dalam tataran teknisnya banyak keputusan strategis yang syarat muatan politis dan subjektif dengan mengabaikan hasil Musrenbang

Berulang tanpa eksekusi disadari atau tidak bisa menurunkan spirit masyarakat untuk mengikuti Musrenbang, maka ke depan Legislatif wajib proaktif mengawal dan mengadvokasi agar setiap yang disepakati bisa ditindaklanjuti realisasi oleh eksekutif, Wallahualam.

Di tulis Oleh :
Abdul Kohar S.Sos.I.,MM
Anggota F-PKS DPRD Kota Sukabumi, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Sukabumi

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *